Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah. Makassar -. Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah

 
Makassar -Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”

6. Kelima: Presiden berwenang mengangkat duta, konsul dan menerima duta dari Negara lain (Pasal 13 UUD 1945 amandemen). ‚Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan. perubahan terhadap Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Presiden berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “(1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan. Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. 1945 yaitu pasal 14 uud 1945 yang berbunyi: 1. Dilansir Instagram Kemensetneg. Seorang terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Studi ini menguak tentang kewenangan Presiden dalam pemberian grasi dalam pandangan hukum Islam. 0. JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Peringatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran akan hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia. ”– Orrin Woodward. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang diberikan oleh konstitusi kepada kepala negara. Sep 7, 2022 · Baca juga: Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia. Ketika melakukan kebijakan ini melalui. Sedangkan rehabilitasi adalah tindakan mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim. 1. Id - Saat ini kita akan membahas mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi untuk penjelasanya sebagai berikut : Pengertian Grasi Grasi. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang- Undang Dasar 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah. Ilustrasi. Pemberian grasi tersebut dilakukan pada tanggal 23. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi ini mendapat legalitas dan kekuatan hukum, yang pertama dari Undang-undang dasar 1945 yakni Pasal 14 ayat (1) yaitu “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ). Pernyataan yang menunjukkan wewenang Majelis Perwakilan Rakyat sesuai UUD Tahun 1945 hasil amandemen. Pemberian grasi oleh presiden. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). 2. KOMPAS. Namun, ketentuan akan pemberian grasi mengalami. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15). Jawaban yang benar adalah: B. Keempat), h. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Grasi adalah salah satu hak presiden untuk melakukan pengampunan pada bidang pidana. Grasi dan rehabilitasi diatur dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. Keberadaan grasi sebagai kekuasaan yang absolut dan mutlak, dapat mengubah keputusan hakim yang sudah berkekuatan tetap. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Langsung saja berikut ini adalah √99 Latihan Soal dan Kunci Jawaban UUD 1945 (TWK) CPNS 2021. Jul 26, 2022 · Akan tetapi, hanya individu tertentu saja yang berhak menerima rehabilitasi. 2. Namun, setelah perubahan UUD 1945 yang pertama, ketentuan tersebut sedikit mengalami perubahan, yaitu dalam hal memberi Grasi dan Rehabilitasi, Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam hal memberi Amnesti dan Abolisi, Presiden memperhatikanTugas 3 Hukum Tata Negara Bacalah terlebih dahulu. com - Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Sebelum kita membahas tentang contoh grasi yang pernah diberikan di Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan hak prerogatif Presiden, mari kita lihat perbedaan 4 hak tersebut. BAB IV Dewan Pertimbangan Agung. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). 2. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, Pasal 1 angka 23 KUHAP,Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Daribeberapa pembicaraan yang dkemukakan, ada beberapa pendapatyang sangat. Disebut sebagai narapidana / napi berarti bahwa seseorang yang telah melakukan tindakan. Menurut Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Presiden dalam memberikan dan menggunakan hak prerogatifnya tidak langsung memutuskannya sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, Putusan. Nah, Pendidikan adalah hak setiap warga negara, setiap orang berhak menempuh Pendidikan tak terkecuali anak berkebutuhan khusus. Sebelum Perubahan UUD 1945 Pemberian Grasi diatur dalam pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi, Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. grasi,amnesti dan abolisi? II. Kekuasaan tersebut dilaksanakan di. JAKARTA, KOMPAS. Bahwa pemberian Grasi adalah tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang (UUD 1945) kepada presiden. Pendefenisian dan pengkategorian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi perlu ditetapkan secara rigid dan jelas. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12. Dengan demikian, mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan wewenang presiddn republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan. Jul 8, 2020 · Grasi di Indonesia, menurut UU No. pada era tersebut yang diutamakan dan dipentingkan adalah persatuan dan kesatuan. B. Para pemangku kepentingan dan praktisi hukumlah yang lebih kompeten untuk mengkaji dan merumuskannya. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Id – Istilah grasi telah lama dikenal dan secara jelas didefinisikan dalam pasal 14 UUD 1945. Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Neil, yang menghuni Lapas Kelas I Cipinang, sudah menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ada di Pasal 14 ayat 2. Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya” menjadi “ (1) Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; (2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat“. Grasi. Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang tugas dan. Grasi. 2 bulan bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. 22/PUU-XIII/2015 salah satu kewenangan konstitusional presiden yaitu mengangkat menteri-menteri negara. Kewenangan presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan lain tercantum dalam pasal 15 UUD 1945. Dewan Pertimbangan Presiden berbeda karena tidak. Aturan Grasi. Dalam memberikan pengampunan Presiden tidak memerlukan. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun Grasi tidak berlaku untuk terpidana Korupsi, Terpidana pengguna dan pengedar Norkoba Tindak pidana. Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Grasi juga bisa berupa pengurangan jumlah pidana seperti grasi yang diajukan Antasari, atau bisa juga berupa penghapusan pelaksanaan pidana seperti yang dilakukan Jokowi terhadap tahanan politik di Papua. pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Salah satu contohnya adalah dalam pemberian grasi , rehabilitasi oleh presiden selaku kepala negara dengan. Selain Jokowi, pemberian grasi juga dilakukan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dec 12, 2022 · Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4). (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada akhir masa hukumannya, pihak. Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena. Dengan. Apr 8, 2022 · Pasal 13 ayat 1 dan 2: Presiden mengangkat duta dan konsul, serta dapat menerima duta negara lain. Perubahan, dari jenis pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi. MA. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,. Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1) (Baca juga : Pengertian Grasi). (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhakkewenangan untuk memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pengampunan dan pembebasan, berikut adalah beberapa contoh kasus yang melibatkan grasi, amnesti, dan abolisi. d) Kekuasaan di bidang militer yang berdasarkan UUD Tahun 1945 pasal 10 yaitu kekuasaan Presiden memegang komando tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan merupakan salah satu tugas penyelenggara pemerintah negara yaitu presiden. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945). Adapun dasar hukum rehabilitasi adalah. GrasiGrasi:Studi terhadap Pelaksanaan Pemberian Grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2004 s/d 2010 Pemberian grasi merupakan kekuasaan prerogatif Presiden. 4. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan merupakan salah satu tugas penyelenggara pemerintah negara yaitu presiden. Semoga. . SBY pernah. Tidak sedikit dari masyarakat yang bingun untuk membedakan keempat istilah tersebut. Nov 26, 2018 · Intisari : Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Hak tersebut didebut dengan Hak Preogratif Presiden. Jun 29, 2022 · Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi dua periode, dengan tiap periode berlangsung lima tahun. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (1): "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 5) Mengajukan rancangan UU kepada DPR. tahun 4. Sep 10, 2021 · Kewenangan Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden berwewenang memberikan tanda jasa, gelas, dll sebagai bentuk penghormatan. Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi kasus-kasus pelanggaran hukum masih saja terjadi, bahkan cederung meningkat. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). ada juga istilah-istilah terkait lainnya seperti rehabilitasi, remisi, dan abolisi yang mungkin masih terasa asing, khususnya untuk kamu para generasi millennials. Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga “kepentingan negara”. pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Keenam: Presiden berwenang memberi grasi, rehabilitasi, abosili dan amnesti (Pasal 14 UUD 1945. 18 Pasal tersebut mencerminkan kekuasaan yang mandiri dan mutlak. 22/2002. Pada dasarnya mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi telah ada dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk memberikan grasi. Dalam memberikan grasi, maka presiden selaku kepala negara harus meminta persetujuan dari Mahkamah Agung. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa9Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dan Mahkamah Agung. Dalam memberikan Amnesti, Presiden. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). *) Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain­lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang­ undang. Sama seperti grasi, rehabilitasi diberikan Presiden atas pertimbangan MA. Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan. Kasus pertama adalah kasus A, di mana pelaku telah dihukum penjara selama 10 tahun karena melakukan tindakan kriminal. Aug 29, 2022 · Di bidang yudisial, hak prerogatif yang dimiliki presiden adalah membuat keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas. Adapun kewenangan presiden tersebut. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 14 ayat 1 yang berbunyi "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pengertian kata grasi dalam arti sempit adalah suatu tindakan berupa pengampunan baik dalam hal perubahan, peringanan, pengurangan, atau. Pasal 28 . (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, Pasal 1 angka 23 KUHAP, Nov 12, 2021 · Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi: “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”. Di dalam sistem Presidensiil maupun Monarki, Kepala Pemerintahan biasanya juga menjabat sebagai Kepala Negara yang disebut sebagai Presiden atau Raja. Namun, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Watampone dalamDalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan di Indonesia yang menggunakan sistem presidensial tidak melaksanakan pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan pembagian kekuasaan (distribution of power). Ini Penjelasan dan Bedanya dengan Abolisi hingga Grasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir) Jakarta -. Mengajukan rancangan Undang. Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem keatanegaraan Indonesa yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Dengandemikian, pemberian Grasi bukan merupakan persoalan teknis YuridisPeradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap Putusan Hakim. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. 10. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1. 2. “Dari keempat hak prerogatif Presiden ini, grasi, amnesti, abolisi sudah diatur dalam Undang-undang. 5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a. Grasi. Jul 3, 2018 · 1. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) MPR merupakan lembaga negara, bukan lembaga tertinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan DPD dengan rincian sebanyak 550 anggota dari DPR dan 4 orang anggota DPD yang diambil dari setiap. Dalam permohonan grasi, Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Jul 29, 2021 · PEMOHON GRASI. Diksi grasi sudah cukup jelas termaktub pada UU No. Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Pelecehan seksual adalah perilaku yang terkait dengan hubungan seks yang tidak diinginkan, seperti permintaan untuk melakukan hubungan badan, dan. 3K plays. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum kewenangan presiden dalam pemberian grasi diperhadapkan dengan. Masing – masing dari kewenangan tersebut diatur. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara umum mempertimbangkan kondisi – kondisi non hukum, misalnya persoalan politik, sosial, kemanusian dan lain sebagainya. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). 5. Siapa yang Berhak Memberikan Pertimbangan dalam Pemberian Grasi Dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 telah dirumuskan bahwa pemberian grasi dan rehabilitasi adalah merupakan bentuk hak prerogatif dari presiden, begitu hal nya dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung untuk grasi dan rehabilitasi. Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Oct 6, 2021 · Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful. com, Seputar Hukum – Dalam dunia ilmu hukum, sering kita menemui istilah hukum seperti grasi dan rehabilitasi, amnesti hingga abolisi. 1. Sedangkan perlunya Presiden memperhatikan DPR dalam hal memberi amnesti dan abolisi, pertama: amnestiPolemik hukum terkait pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi seperti pada kasus Baiq Nuril, Budiman Sudjatmiko, Gubernur Riau, Corby dan Grobmann timbul karena regulasi yang mengatur. Tidak adanya batasan mengenai tindak pidana apa saja yang dapat diberikan grasi serta petunjuk teknis yang berhubungan dengan pemberian grasi ini,. 4. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan. Yakni, grasi, amnesti, dan abolisi. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor. memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana .