AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. • Kasta 2 : Dosen Asisten Ahli (KUM minimal 150 poin) • Kasta 3 : Dosen Lektor (KUM minimal 200 poin) • Kasta 4 : Dosen Lektor Kepala (KUM minimal 400 poin) • Kasta 5 : Guru Besar Madya (KUM minimal 850 poin) • Kasta 6 : Guru Besar. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt; Surat Edaran Dirjen Dikti no. Sehingga lebih bijak bagi dosen pengusul untuk mengajukan sesuai batas maksimal dan tidak berlebihan. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 638/E. 756. Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin. , M. Lektor/Lektor Kepala/Profesor. Menindaklanjuti surat Kepala LLDikti Wilayah III Nomor 4363/LL3/DT. com dengan Subject/Judul: (kode PT – Nama PT – Daftar. Guru Besar/Profesor. ke ; Edi Istiyono Prof. January 28, 2019. 2350 Profesor (1050 Kum) 2300 Profesor (850 Kum) 11 2200 Lektor Kepala (700 Kum) 2100 Lektor Kepala (550 Kum) 2050 Lektor Kepala (400 Kum) 1900 Lektor (300 Kum) 10 1750 Lektor (200 Kum) 9 1500 Asisten Ahli (150 Kum) 1400 Asisten Ahli (100 Kum) Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. Ully Muzakir, MT Magister (S2) Universitas Syiah Kuala: Wakil Rektor II Bidang Umum, Keuangan dan Kemahasiswaan Lektor Kum 300:. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 6,2 juta masyarakat Indonesia masih menyandang. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: Usulan ke Lektor Kepala. Kewajiban melakukan review pada setiap karya ilmiah yang digunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen oleh sejawat sebidang ilmu (Peer Review) dan persyaratan sebagai reviewer, tertera di Perarturan Menteri Pendidikan Nasional. C ≤ 10% x 100 = 10. Kum: 200 (3c) 300 (3d) 3. Hartati, S. Kenaikan jabatan. Perhitungan Angka Kredit Dosen. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. BERITA TERBARU. E per dosen) sudah harus dikirim oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui email: pak. Berikut detailnya: Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin. Lektor Kepala . Sejak awal meniti karir sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0 REKRUTMEN. WASPAN/8/1999 PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 JO NO. Bagi dosen non-aparatur sipil negara, hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92. 2 Lektor W S S S 3 Lektor Kepala/ Magister S S W S Lektor Kepala/Doktor S W S S 4 Profesor S S S W W : wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggi S : disarankan ada 2. Berikut ini adalah persyaratan umum jika Anda berencana untuk mengusulkan jabatan fungsional akademik dosen ke Lektor Kepala dan Profesor. PENTING BAGI DOSEN ! Pengusulan Jabatan Fungsional Ke Lektor Kepala. Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Dengan demikian naik dari jabatan akademik sebelumnya Lektor Kepala 550 kum. PROFE-SOR. Supaya bisa mengajukan diri maka harus memenuhi persyaratan yang berlaku. III/d) jabatan Lektor dengan angka kredit 300, memperoleh kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala dengan perolehan angka kredit komulatif sebesar 460 dengan rincian kelebihan angka kreditnya : - bidang A (pendidikan dan pengajaran) sebesar 35 - bidang B (melaksanakan penelitian) sebesar 25. 400. Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4. Edaran No. Video ini merupakan pengalaman saya dalam pengusulan Jabatan Fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala. Pelaksanaan Penelitian D. 250. Rita Novita, M. Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. 3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar Edaran Sekjen no. COM,PALEMBANG- Menuju UBD Unggul 2025, salah satu dosen Fakultas Sosial Humaniora (FSH) Program Studi Manajemen. Si. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 000 kampus se-Indonesia. 38/KEP/MK. Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Perlu memperhatikan linieritas kualifikasi akademik yang dimiliki, indeks publikasi jurnal ilmiah yang dilakukan,. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan. Kepala Bagian; dan f. Sementara yang. REKRUTMEN. Lektor Kepala kum (657,37) Prodi Ilmu Hukum di Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi Klik Untuk detail. 050 poin. Dr. Keempat Jenjang Akademik tsb yang berpeluang dimiliki. Hal ini tentu memberi kesempatan untuk bisa langsung menjadi Profesor tanpa perlu menjadi Lektor Kepala terlebih dahulu. . Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan b) bagi dosen dengan jabatan. 1864/E4/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Mekanisme Pengusulan Penilaian Penetapan Angka Kredit Kenaikan jafung/Pangkat Guru Besar. Profesor): Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Kum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0 REKRUTMEN. (8) Angka Kredit (kum) adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau aku-lektor kepala (masa kerja >8 tahun) kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja ≤ 8 tahun) a. PROFE-SOR. Supaya bisa mengajukan diri maka harus memenuhi persyaratan yang berlaku. 01/2023, tanggal 13 April 2023 tentang Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (surat terlampir), maka dengan ini kami membatalkan surat kepala LLDIKTI Wilayah XIII Nomor 0861/LL13/DT. PROFE-SOR. I (gol. Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen. E per dosen) sudah harus dikirim oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui email: pak. d. Sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, pengajuan usulan kenaikan jabatan ke jenjang Guru Besar/Profesor disampaikan kepada kami paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen pengusul mencapai batas usia pensiun, diberlakukan mulai 1 Januari 2021. D ≤ 10% x 850 = 85 Kenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) KEPMENKOWASBANGPAN PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 NO. Si. Di atas Lektor maka akan mendapati jabatan Lektor Kepala dengan sejumlah syarat yang lebih tinggi. Dalam rangka melaksanakan proses penjaminan mutu, khusus untuk komponen penelitian dan karya ilmiah sains/teknologi/seni proses penilaian. b. Minimal 2 tahun dalam Jabatan Fungsional Lektor kum 300 untuk usulan ke jenjang Jabatan Fungsional Lektor Kepala; 4. Pd Doktor (S3) Universitas Pendidikan Indonesia: Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi: NIDN: 0101118701 Lektor Kepala: 3. Definisi. 2. penunjang (e) 0 10 20 35 50 65. Cerita Dosen Budy Satria, M. Jabatan fungsional, tmt Lektor (227,90 kum), 01 Agustus 2010 8. 050 kum) Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90 % dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari. Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. S. Dosen FSH Universitas Bina Darma Capai Lektor Kepala Bidang Manajemen. Contoh : Seorang dosen dengan pangkat Penata Tk. Inpassing jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. Ralat Terkait Jurnal TELKOMNIKA di Laman PAK. Pd. Surat Edaran Plt. Sehingga lebih bijak bagi dosen pengusul untuk mengajukan sesuai batas maksimal dan tidak berlebihan. PENETAPAN ANGKA KREDIT . "Jabatan Akademik/Fungsional. Walaupun saat penghitungan di PTS batasJenjang Jabatan Fungsional Dosen: Asisten Ahli. Jurnal. 3. 105. -- Kepala Madya pengajar di perguruan tinggi yang bergolongan IV/b; -- Madya pengajar di perguruan tinggi yang bergolongan III/d;. Dosen memiliki empat tingkatan jenjang akademik : Asisten Ahli (Kum 150) Lektor (Kum 200, Kum 300) Lektor Kepala. zip – Diunduh 176467 kali – 23 MB. Agus Setyo budi, M. I, dan 700 untuk pangkat Pembina Utama Muda. Kewajiban khusus Lektor Kepala dan Profesor (Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017) Lektor Kepala. 854 orang, Lektor Kepala 982 orang, dan Profesor/Guru Besar 93 orang. Baru . Email persuratan. Han Ay Lie 202. 01/2023 Tanggal 16 Februari 2023 perihal Pengaturan Tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD, serta berdasarkan petunjuk dari plt. Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) July 12, 2022. dua tingkat lebih tingg. Loncat JabatanKenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosenyang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya)Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum)Jenjang jabatan fungsional seorang dosen menurut peraturan yang berlaku saat ini meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar/profesor. . LEMBAR HASIL PENILAIAN SEJAWAT SEBIDANG ATAU PEER REVIEW Judul Artikel Ilmiah Jumlah Penulis Status Pengusul Identitas Jurnal Ilmiah Kategori Publikasi Jurnal ImiahJabatan Akademik (KUM) : Lektor Kepala (700) Pendidikan Terakhir : S3-Pendidikan Matematika Penilai 2 Dr. NIDN : 0404088402 Unit kerja : IKIP Siliwangi Bandung Bidang Ilmu : Pendidikan Matematika Jabatan Akademik (KUM) :. KARIL SYARAT KHUSUS DI SETIAP KELOMPOK PENGUSULAN JF/PANGKAT DOSEN. Demikian surat pengantar ini, mohon dapat diterima berkasnya. Lektor Angka Kredit 322,5 kum Lektor KepaIaAngka Kredit 551 kum Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan berdasarkan Peraturan. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Kepala Perpustakaan; d. Muhammad Maksum diangkat menjadi Guru Besar bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah. Pendidikan minimal S2/S3. Dibaca: 1637 kali. Atas perhatian serta Kebijakan Bapak, kami ucapkan. 09 Pengajuan Usulan Validasi Usulan Menilai angka kredit, menstatuskan memenuhi syarat dan layak cetak Evaluasi. TUJUAN Petunjuk kerja agar proses pengurusan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen. SKB KotabaruAlamat Lembaga : Jalan Panorama No. 7. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan. Kenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. Lektor Kepala adalah dosen yang telah menerima penetapan angka kredit sejumlah 400, 550, 700 kum; 4. Loncat dari AA ke Lektor Kepala Syarat yang harus dipenuhi adalah sbb : a. Lama . Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file Microsoft Excel yang diajukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII (beserta seluruh Lampiran A s. Jabatan/TMT/KUM. 2 Kewajiban Khusus Profesor dan Lektor Kepala Profesor dan Lektor Kepala adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Ada 2 macam jabatan yang dimiliki oleh dosen yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Dari Lektor 300 ke. Edaran No. Kum: 200 (3 c) 300 (3 d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4 a) 550 (4 b) 700 (4 c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4 d) 1050 (4 e) 0 REKRUTMEN. a. 3. Sepertinya kreditku (KUM) sudah memenuhi untuk bisa naik jabatan lektor dari jabatan asisten ahli yang aku dapatkan pada bulan. Pengalaman hanya 2 tahun dari Asisten Ahli langsung loncat jabatan ke lektor 300. Syarat pengusul Lektor Kepala dikembalikan ke ketentuan Permenpanrb No 46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf b yaitu: kenaikan jabatan akademik dosen ke lektor kepala yang memiliki: “1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi. 2. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: Lektor Lektor Kepala Guru Besar III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Bagian 1 Jabatan Fungsional atau Akademik Dosen 1. IV/a) = 400 Minimal angka kredit tambahan yang dibutuhkan (anggap golnya III/d)= 400-300=100 25% x 100 = kum 25 harus merupakan publikasi ilmiah di jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti atau jurnal ilmiah internasional bereputasi. Kenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) KEPMENKOWASBANGPAN NO. 2. Syarat tambahan ini meliputi hibah penelitian minimal 100 juta. Jabatan Akademik (KUM) : Lektor Kepala (700) Pendidikan Terakhir : S3-Pendidikan Matematika Penilai 2 Dr. pendidikan (a) 200 200 200 200 200 200 2. Penolakan tersebut, lanjutnya karena kurang angka kredit (KUM). Scan Asli Surat Pernyataan Melaksanakan PenelitianKum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0 REKRUTMEN. Pengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar di LLDIKTI Wilayah III Jakarta Prof. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan. Kotabaru Kalimantan SelatanNo. Sc. 11. Berikut syarat untuk kenaikan jabatan fungsional pertama sebagai Asisten Ahli: 1. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. Title: Microsoft Word - SE DIRJEN - 0322:E. Kenaikan jabatan akademik dosen dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kenaikan jabatan akademik. Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023. WASPAN/8/1999 PERMENPAN DAN RB NO 17 TAHUN 2013 JO NO. Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lektor Kepala (700 Kum) Lektor Kepala (550 Kum) Lektor Kepala (400 Kum) Lektor (300 Kum) Lektor (200 Kum) Asisten Ahli (150 Kum) IEKNOLOG/, REKTOR KELAS NILAI 'TOR, . Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor. Loncat dari AA ke Lektor Kepala Syarat yang harus dipenuhi adalah sbb : a. 4X6. Diperlukan 250 AK. 1 1 th Surat Tugas Dekan - 1. Saya asumsikan jabatan fungsional Pak Johan Lektor dengan pangkat sesuai sk inpassing setara dengan gol III. Dec 23, 2019 · Normal (Bukan Loncat Jabatan) Dari Lektor Kepala ke profesor: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 49. 150. Ini tentu prestasi yang luar biasa dan istimewa. Dosen adalah sebuah profesi, dan sama seperti profesi pada umumnya. 050 kum) Loncat Jabatan. B. Lektor Kepala 550 AK. 050 kum). 38/KEP/MK. Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis 11/semester a. Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Batasan angka kredit pada jurnal nasional dan prosiding nasional sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit bidang pelaksanaan penelitian berlaku untuk usulan kenaikan jabatan akademik (Asisten Ahli. Lektor Kepala. LLDIKTI Wilayah III melakukan penilaian untuk kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor, apabila hasil penilaian (kum/kelengkapan berkas) kurang dari ketentuan yang berlaku maka akan dikirimkan kembali ke universitas untukLektor Kepala ke Profesor (Reguler) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3)Dan saya mulai mengusulkan lektor kepala, waktu itu saya sempat mengalami penolakan," urainya. 01:2023. beban mengajar 2 sks berikutnya II. Tahapan. Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah. Masa kerja golongan ruang a. Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis 11/semester a. 050) 2. Scan Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh Tim PAK PTS 3. Informasi saya salin. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan. Guru Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1. a (Kelompok Usulan Kenaikan Jabatan Reguler), Tabel 6. KUM yang telah diperoleh dosen berdasarkan ketentuan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen (PO-PAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD). Agus Setyo budi, M.